Sidang Tuntutan Razman Nasution (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7/2025).
Dalam sidang itu, terdakwa sempat ditegur oleh hakim karena bermain handphone saat pembacaan tuntutan. Razman terlihat membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain handphone.
“Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel),” kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan.
Razman mengaku bahwa dirinya sedang mencatat tuntutan jaksa melalui ponsel. Namun, menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas terdakwa.
“Mencatat, Yang Mulia,” jawab Razman.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya