Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 24 Juni 2025 |13:33 WIB
Nikita Mirzani
JAKARTA - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, tengah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
Diketahui, sidang perdana kasus tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam sidang tersebut, Fahmi Bachmid selaku tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Jaksa Penuntut (JPU) untuk membacakan dakwaan secara keseluruhan, termasuk kronologi dugaan kasus ini terjadi.
Permintaan tersebut pun dikabulkan hakim, sehingga sidang berjalan cukup panjang.
Di tengah persidangan, hakim ketua PN Jaksel menegur Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk menyimak pembacaan dakwaan dari JPU.
Teguran itu disinyalir lantaran Nikita Mirzani sempat mengobrol dengan pengunjung lain sidang yang hadir secara langsung.
"Saya ingatkan terdakwa, tadi penasehat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan, dengan harapan bahwa nanti terdakwa bisa memahami dan mengerti isinya, oleh karena itu harus sejalan penasihat hukum dengan terdakwa," tutur hakim ketua PN Jaksel, Selasa (24/6/2025).
"Jangan sampai surat dakwaan dibacakan, terdakwa ada melakukan komunikasi dengan pengunjung, jangan sampai ketika ditanya paham atau mengerti dijawab tidak mengerti, kan begitu ya?" tambahnya.
Setelah menerima teguran itu, Nikita Mirzani dan Mail kemudian berjanji untuk lebih fokus menjalani persidangan sehingga sidang kembali dilanjutkan.
"Bisa dimengerti terdakwa? Silahkan dilanjutkan penuntut umum," tandas hakim.