Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |20:47 WIB
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kesepakatan dalam pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) akan tetap mengacu pada aturan dan kedaulatan hukum nasional. Terutama pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dia menjamin seluruh bentuk pemrosesan data dalam kerja sama ekonomi digital dengan AS hanya akan dilakukan berdasarkan protokol yang disiapkan pemerintah Indonesia.
"Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Maka itu mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia menuturkan, protokol itu tengah difinalisasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia-AS dalam perjanjian tarif resiprokal.
Kesepakatan itu adalah untuk menyusun protokol perlindungan data pribadi lintas negara. Finalisasinya memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi lintas negara.
"Maka itu finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border)," ujarnya.