Marak Penipuan Modus Tilang Elektronik, Masyarakat Diminta Waspada

1 day ago 6

CNN Indonesia

Kamis, 05 Jun 2025 05:45 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan dengan modus tilang elektronik atau ETLE. Ilustrasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan dengan modus tilang elektronik atau ETLE. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan dengan modus tilang elektronik atau ETLE.

Ini buntut beredar situs tilang-kejaksaanr.top yang mengatasnamakan Kejagung dan diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6).

Harli menerangkan modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Harli menegaskan pihak kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Kata Harli, informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.

"(Kemudian) segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi:https://etle-pmj.info/," ucap dia.

Lebih lanjut, Harli meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.

"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," pungkasnya.

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |