Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan menantang pakar telematika Roy Suryo untuk membuktikan perkataannya terkait tuduhan ijazah palsu kliennya.
Firman menegaskan jalur hukum merupakan satu-satunya cara yang tepat untuk menyelesaikan silang pendapat mengenai ijazah Jokowi. Menurutnya, langkah ini diambil demi kepastian informasi bagi masyarakat luas agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ketika kita sebagai warga negara yang memiliki hak, kita harus membawa ini ke ranah yang benar. Apa itu? Kita menggunakan hukum, supaya apa? Supaya bisa terang benderang. Supaya kita masyarakat yang menerima informasi ini tidak bingung. Jadi saya pikir ke sana," ujar Firman dalam acara Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (16/5) malam.
Mengenai tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi, Ia menilai setiap pernyataan yang dilemparkan ke ruang publik harus memiliki landasan bukti yang kuat dari pihak yang melontarkannya.
"Mengenai hal-hal lain menurut saya itu hal-hal yang memang siapa yang berdalil ya dia yang harus membuktikan," kata Firman.
Oleh karena itu, Firman mengatakan pihak Roy Suryo sendirilah yang harus membuktikannya.
"Jadi kalau misalnya ada orang yang menuduh seseorang memiliki ijazah tidak asli ya tentu orang yang menuduh itu yang harus membuktikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Firman menekankan pihak penuduh tidak bisa serta-merta meminta pihak tertuduh untuk mengklarifikasi tanpa adanya bukti awal yang sah. Baginya, logika hukum yang benar adalah penuduhlah yang wajib menghadirkan fakta-fakta untuk mendukung argumennya.
"Sebaliknya, dalam hal ini Bapak membawa hal ini dalam aduan dan laporannya, tentu ingin membuktikan bahwa Bapak dalam aduannya, dalam laporannya, bisa membuktikan nantinya. Tinggal nanti siapa yang menjadi tersangka juga harus membuktikan apa yang dia sampaikan, sehingga tentu mekanisme di dalam pengadilan ini menjadi suatu hal yang baik dan sesuai dengan hukum," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jokowi telah melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dan Rismon Sianipar menuding ijazah Jokowi palsu berdasarkan penelitian ilmiah mereka. Penelitian tersebut dituliskan dalam buku Jokowi's White Paper.
Namun, Rismon meminta maaf atas hal itu dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.
Berbeda dengan Rismon, Roy mengatakan persoalan ijazah Jokowi tidak akan reda sampai pihak terkait menunjukkan dokumen asli.
"Perang Amerika, Israel lawan Iran aja ya, itu tidak akan berhenti sebelum Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Enggak akan berhenti. Jadi artinya ini tetap terus," ujar Roy Suryo, Jumat (13/3).
(fam/kid)
Add
as a preferred source on Google

15 hours ago
14

















































