KPK Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 26 Jun 2025 09:18 WIB

KPK kembali menyita aset terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2021-2022. KPK kembali sita aset terkait kasus korupsi dana hibah Jawa Timur. (Arsip KPK)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Aset-aset tersebut milik tersangka yang tidak disebutkan detail identitasnya.

"Penyidik melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto," sambungnya.

Budi menambahkan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/6).

Mereka ialah pegawai honorer bernama Miftahul Kamil; Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim; dan pihak swasta yang bernama Mohammad Ruji.

"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan lembaga serta besaran komitmen fee yang diminta," kata Budi.

Sebelum ini, penyidik baru saja memasang tanda penyitaan di aset berupa tanah dan rumah milik tersangka Anwar Sadad. Dia merupakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.

Sejumlah aset lainnya diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah juga sudah dilakukan penyitaan. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |