Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Begini Rinciannya

18 hours ago 3

Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Begini Rinciannya

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada tahun 2020–2022 diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Proyek tersebut bersumber dari dana APBN sebesar Rp3,64 triliun pada satuan pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, serta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun. Total nilai proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook mencapai Rp9,3 triliun.

Menurut Qohar, kerugian negara timbul dari dua komponen utama yaitu pengadaan perangkat lunak ilegal (Item Software/CDM), senilai Rp480 miliar, berasal dari penyedia yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari harga principal. Lalu Mark-up harga laptop (di luar CDM), selisih antara harga kontrak dan harga principal mencapai Rp1,5 triliun.

"Total kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp1,98 triliun," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu SW: Direktur Sekolah Dasar (2020–2021), merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar, MUL, Direktur SMP (2020–2021), IA (alias IBAM): Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, dan JT: Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

"JT saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri," bebernya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |