Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut Imbas Sengketa 4 Pulau

20 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR membuka peluang untuk merevisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara buntut polemik peralihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Empat pulau masing-masing yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) kini di bawah administrasi Pemprov Sumut.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan akan mendengar hasil kajian ulang yang akan dilakukan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terhadap batas wilayah kedua provinsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rifqi, jika ada evaluasi, semua pihak akan dipanggil untuk melakukan revisi terhadap dua UU Aceh dan Sumut.

"Dan dalam konteks evaluasi itu maka Komisi II DPR akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah. Dan jika diperlukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dan Sumut, untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana, itu akan kami kami lakukan pada wilayah kami di DPR," kata Rifiqi saat dihubungi, Jumat (13/6).

Saat ini, lanjut Rifqi, Komisi II DPR akan menunggu hasil kajian antara Kemendagri dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja pada 2008-2009. Tim Rupa Bumi, terang dia, terdiri dari 10 lembaga dan kementerian yang menetapkan batas wilayah kedua provinsi sebelumnya.

Rifqi juga meminta Kemendagri untuk duduk bersama dengan pemerintah masing-masing daerah mulai tingkat provinsi maupun Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sebagai wilayah perbatasan. Dia ingin agar hasil evaluasi disampaikan ke DPRD pemerintah setempat.

"Tim ini akan segera dipanggil kembali oleh Mendagri dalam waktu dekat untuk menelusuri sejauh mana objektivitas, kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu," katanya.

Politikus Partai NasDem itu menilai status empat pulau tersebut harus segera dipastikan karena menyangkut perencanaan pembangunan. Termasuk status masyarakat di empat pulau tersebut.

"Termasuk bagaimana 'status kependudukan' di 4 pulau tersebut. Itu langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Keputusan pemerintah melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengalihkan status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai respons keras.

Sejumlah legislator asal Aceh bereaksi keras terhadap putusan itu. Penolakan termasuk dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mereka menolak klaim empat pulau tersebut bagian dari Sumut dan mengingatkan pemerintah pusat tak membuat luka baru bagi masyarakat Aceh.

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kajian ulang itu akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada Selasa (17/6) mendatang.

Bima menegaskan pihaknya memberikan perhatian penuh persoalan sengketa pulau yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/6).

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |