Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan tiga PSE diblokir karena tidak berkomitmen melakukan pendaftaran. Ia tidak menjelaskan tiga PSE yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap 3 PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Alexander dalam RDP dengan Komisi I DPR RI, Rabu (4/2).
Alexander menjelaskan penegakan hukum terhadap PSE terbagi dalam dua tahap utama atau batch.
Pada batch pertama yang dimulai sejak 25 Mei 2025, sebanyak 35 PSE privat diberi notifikasi kewajiban pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, 34 PSE telah resmi memenuhi kewajibannya. Sementara satu PSE lainnya masih dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS).
"Komdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk menyelesaikan isu tersebut," kata Alexander.
Sementara itu, pada batch kedua yang dimulai 14 November 2025 dengan sasaran 25 PSE privat, hingga 30 Januari 2026 tercatat 14 PSE telah berhasil mendaftar.
Alexander juga mengatakan Kemkomdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi.
"Dimana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala," ujarnya.
(yoa/dmi)

4 hours ago
1
















































