Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap modus pelanggaran pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang dilakukan empat perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
KLH menjelaskan pelaku pelanggaran ini ada empat perusahaan yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Mereka menggunakan modus pelanggaran yang berbeda-beda.
"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," kata KLH dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, KLH menjelaskan modus pelanggaran yang digunakan PT ASP adalah melakukan penambangan seluas 746 hektar di Pulau Manuran.
Ia menyebut penambangan itu melanggar aturan lantaran dilakukan di pulau kecil dan tanpa manajemen lingkungan serta pengelolaan air limbah larian.
"Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ujarnya.
Kemudian, KLH menyebut modus pelanggaran yang dilakukan PT. GN adalah melakukan penambangan seluas sekitar 6 juta hektar di Pulau Gag yang termasuk pulau kecil.
"Sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," jelas dia.
Lebih lanjut, KLH mengatakan modus pelanggaran yang dilakukan PT MRP adalah tak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan dokumen lingkungan.
KLH menegaskan pihaknya telah menghentikan seluruh upaya eksplorasi penambangan PT. MRP di Pulau Batang Pele.
"Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe," jelas dia.
Di sisi lain, KLH menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," tutur KLH.
Sementara, dalam keterangan terpisah, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya memastikan perusahaan memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices.
"Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM," terang
Perusahaan, sambung Arya, beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.
Perusahaan juga mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang di Raja Ampat.
(mab/sfr)