KKP Temukan Kerusakan Masif Imbas Tambang Ilegal di Kepulauan Riau

5 hours ago 2

KKP Temukan Kerusakan Masif Imbas Tambang Ilegal di Kepulauan Riau

Kerusakan Akibat Tambang (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

1. Pertambangan Tak Jadi Kegiatan Prioritas

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menyatakan pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

"Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ujar Koswara dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi.

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” tuturnya.

Aris juga mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). 

Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.

“Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024. 

Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |