Kiai Ponpes di Jepara Perkosa Santriwati Usai Ijab Kabul Pakai Kertas

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Tersangka juga kini sudah ditahan.

"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R mengutip Antara, Selasa (12/5).

Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada 19 Februari 2026. Sedangkan peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada 27 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinikahi dengan ijab kabul secarik kertas

Adapun modus pelaku yakni ijab kabul sepihak dengan cara meminta korban membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta selawat Nabi. Lalu korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.

Hal itu, kata dia, untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa sudah dinikahi oleh pelaku.

Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, lanjut Hadi, maka tersangka leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri atau diperkosa hingga berkali-kali.

Adapun lokasi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, yakni di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Sementara, kasus tindak pidana kekerasan seksual terbongkar ketika korban liburan pulang ke rumah. Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya kurang pantas diketahui ibu korban, sehingga menanyakan terhadap korban kejadian sebelumnya.

Ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga melaporkannya ke Polres Jepara. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.

"Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut," ujarnya.

Modus barokah ilmu

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan kliennya diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.

"Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata Erlinawati mengutip detikcom.

Erlinawati mengatakan korban diminta datang ke gudang tengah malam. Di lokasi ini, pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan, ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram," jelasnya.

Tak hanya itu, pada 30 April 2025, korban diminta datang ke rumah tengah malam. Korban saat itu diberi semacam surat ikrar pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku melakukan aksi bejat berulang kali kepada korban.

"Korban diberi semacam ikrar pernikahan, tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberi uang Rp 100 ribu, yang disebut sebagai mahar," terang dia.

"Setelah peristiwa itu, tindak asusila itu terus berlanjut," lanjut dia.

Pelaku pendiri Ponpes

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan pelaku merupakan pendiri ponpes. Kini ponpes tempat AJ itu dilarang menerima santri baru.

"Terkait dengan pondok pesantren tidak diperkenankan untuk menerima santri baru," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin.

Akhsan mengatakan, selain melarang menerima santri baru, AJ pun telah diberhentikan sebagai pengajar di ponpes tersebut. "Sementara ini surat yang sudah keluar dari Kementerian Agama memberhentikan bersangkutan sebagai tenaga pengajar di ponpes," lanjut dia.

Akhsan mengatakan AJ ini merupakan pengasuh ponpes. AJ disebut sebagai pendiri ponpes yang ada wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara, itu.

Adapun barang bukti yang disita yakni tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |