Kepala BGN Ungkap Alasan Beri Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan insentif dasar Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan pemborosan anggaran. Ia menyebut skema tersebut justru efisien karena seluruh investasi dan risiko pembangunan ditanggung mitra, bukan negara.

Dadan menjelaskan insentif diberikan setelah mitra lebih dahulu membangun fasilitas dengan dana sendiri tanpa menggunakan APBN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya karena mitra ini sudah mengeluarkan dana investasi untuk membangun itu bukan dari dana APBN. Jadinya kami akan memberikan insentif ketika mereka sudah membangun," ujar Dadan dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam akun Instagram Badan Gizi Nasional, Sabtu (28/2).

Ia menuturkan insentif ini juga sebagai kompensasi karena BGN mentransfer seluruh risiko kepada mitra, mulai dari pengadaan lahan, perencanaan pembangunan, konstruksi, pengadaan dan pemeliharaan peralatan, hingga risiko operasional dan bencana. Dengan skema itu, beban potensi kerugian tidak berada di pemerintah.

Dadan mencontohkan satu SPPG di Aceh yang baru selesai dibangun, namun terdampak banjir. Risiko kerusakan tetap menjadi tanggung jawab mitra bukan pemerintah.

Tak hanya itu, Dadan mengungkapkan ada juga SPPG yang mengalami kebakaran dan seluruh kerugian ditanggung mitra.

"Jadi saya kira insentif ini menurut perhitungan kami sangat efisien," katanya.

Menurut Dadan, pembangunan oleh mitra juga dinilai lebih hemat dibandingkan jika dilakukan menggunakan dana APBN. Jika dibangun pemerintah, biaya sewa lahan dan konstruksi disebut akan jauh lebih mahal.

Selain itu, insentif juga sebagai kompensasi karena mitra dapat menyelesaikan pembangunan dalam waktu sekitar dua bulan. Sementara jika menggunakan mekanisme APBN prosesnya bisa memakan waktu paling cepat lima bulan.

Ia menjelaskan pembangunan dengan APBN memerlukan tahapan panjang seperti penyewaan konsultan perencanaan, pengadaan atau pinjam pakai lahan, survei, hingga koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Proses tender saja disebut memerlukan waktu minimal 45 hari.

"Efisiensi dari segi waktu ini hal yang luar biasa, yang sangat bernilai. Waktu adalah faktor yang berjalan searah dan tidak bisa diulang kembali. Jadi saya kira menghargai waktu ini sesuatu yang sangat penting. Dan oleh sebab itu Badan Gizi sebetulnya diuntungkan untuk hal tersebut," ujarnya.

(fra/lyd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |