Mantan Menteri Komdigi, Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan/Foto: Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mendalami kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kejari Jakpus bahkan berencana memeriksa mantan Menteri Komdigi, Johnny G Plate.
"Eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya, ekskusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate, ada surat edaran yang ditandatangani beliau. Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin," ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat pada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Safrianto tidak merincikan waktu pasti pemeriksaan terhadap Johnny G Plate. Begitu juga dengan apa saja poin yang bakal didalami Kejari Jakpus dari mantan Menteri Komdigi tersebut.
Hingga kini, penyidik Kejari Jakpus melakukan penyidikan dan pemberkasan sambil menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa sejumlah orang, termasuk mantan menteri.
"Kebetulan saja periodisasinya itu menteri-menteri, tapi itu pelaksanaannya di bawah kendali Direktorat Jenderalnya atau Dirjennya, dan yang jadi kuasa pengguna anggarannya Sesdirjennya. Sudah kita lakukan pendalaman, pokoknya kita lihat dan pertimbangkan bagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya