Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 27 Juli 2025 |23:32 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Korps Adhyaksa mendapat informasi Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia.
Kejagung pun terus melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid. Pada panggilan pertamanya sebagai tersangka, Kamis, 24 Juli 2025, Riza Chalid mangkir, sehingga Kejagung melakukan penjadwalan ulang.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," ujar Anang, Minggu (27/7/2025).
Sementara itu, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Kejagung perlu bergerak cepat mengejar Riza Chalid dengan menyita asetnya agar tersangka tidak mengalihkan kepada pihak lain.
“Kecepatan kejaksaan sangat penting, sebelum aset dilimpahkan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya