Kejagung Kembali Periksa Dirut Sritex Terkait Kasus Pemberian Kredit (Foto : Okezone)
JAKARTA - Jampidsus Kejagung RI kembali memeriksa Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (23/6/2025) ini berkaitan dugaan kasus korupsi pemberian kredit. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan Iwan.
"Informasi dari penyidik, ini pemeriksaan lanjutan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan.
Pemeriksaan Iwan hari ini merupakan lanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya. Iwan pun sudah yang kesekian kalinya diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI di kasus tersebut.
Iwan Kurniawan saat ini tengah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung RI pada sekira pukul 09.40 WIB. Dia datang bersama 4 orang tim pengacaranya.
Iwan tampak mengenakan kemeja batik dan berjas warna hitam. Dia tak berkomentar apapun pada awak media, hanya melambaikan tangannya saja ke kamera sambil terus berjalan masuk ke Gedung Jampidsus Kejagung RI.
Diketahui sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menetapkan tiga orang tersangka berinisial ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tahun 2005-2022, DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.