Kejagung Bidik Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Ini yang Didalami

1 day ago 4

Kejagung Bidik Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Ini yang Didalami

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Foto: Refi Sandi/Okezone)

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan masih berupaya melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sehingga, ia tak menutup kemungkinan menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), jika memang ditemukan bukti yang cukup.

Saat ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem. Bahkan, sebelum mengumumkan empat tersangka di kasus tersebut, Kejagung lebih dulu memeriksa Nadiem hari ini, Selasa (15/7/2025). 

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana. Tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

"Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti. Untuk itu tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua, dan seterusnya. Sabar ya, sabar," tambahnya.

Qohar menekankan bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Ia menyebut setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |