
Kerry Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan upaya pengajuan banding tersebut telah dilayangkan pada Jumat 27 Februari 2026 lalu. “Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang, Sabtu (28/2/2026).
Meski demikian, ia belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding ini. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya.
Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Kerry dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 dini hari.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































