Kabulkan Sebagian UU Tipikor, Pasal Soal Obstruction Of Justice Diubah MK

3 hours ago 3

Kabulkan Sebagian UU Tipikor, Pasal Soal Obstruction Of Justice Diubah MK

Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor). Gugat ini diajukan oleh Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang Gedung MKRI, Jakarta Senin (2/3/2/2026).

Diketahui pemohon menguji pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal siapa pun yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Mahkamah menghapus frasa dalam pasal 21 UU Tipikor, "secara langsung atau tidak langsung". Diketahui pasal 21 UU Tipikor sebelumnya sebagai frasanya dihapus MK, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |