Ira Widyanti
, Jurnalis-Senin, 07 Juli 2025 |18:38 WIB
Ini Identitas 3 Tersangka Kasus Komunitas Gay di Lampung (Foto : Okezone/Ira W)
BANDARLAMPUNG – Polda Lampung membongkar komunitas gay atau penyuka sesama jenis yang menyebarkan konten pornografi di media sosial (medsos).
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya beberapa akun Facebook gay di Lampung.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Dery, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial IJM, SR, dan HS.
“Kami menyita beberapa akun, alat seluler, tiga orang, ada satu admin dan dua lainnya berperan aktif menyebarluaskan konten berbau pornografi,” jelasnya.
Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni beberapa handphone untuk transaksi dan beberapa akun.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) subsider Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kontributor : Ira Widyanti
(Angkasa Yudhistira)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya