Impor 10 Komoditas Dilonggarkan, Dorong Daya Saing dan Investasi

5 hours ago 1

Impor 10 Komoditas Dilonggarkan, Dorong Daya Saing dan Investasi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan deregulasi atau relaksasi terhadap aturan impor untuk sepuluh jenis komoditas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha serta meningkatkan daya saing nasional di tengah dinamika global.

"Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal unpredictable terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian dunia di global," kata  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, 
dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/6/2025).

Airlangga menjelaskan, deregulasi ini adalah langkah strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik dan meningkatkan ketahanan ekonomi di kawasan, khususnya di ASEAN.

"Oleh karena itu, beberapa hal menjadi catatan, yaitu pertama untuk pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Kemudian yang kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk, yang ketiga, tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada, dan dalam hal yang sama, kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

Salah satu kebijakan yang diregulasi adalah Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kebijakan pengaturan impor.

Melalui deregulasi ini, Airlangga menyebutkan bahwa aturan untuk sepuluh komoditas akan direlaksasi.

"Jadi ini terkait perubahan lartas yang mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas," kata Airlangga.

10 komoditas yang ditetapkan untuk deregulasi tersebut adalah:

1. Produk Kehutanan (untuk 441 jumlah kode HS)

2. Pupuk Bersubsidi (untuk 7 jumlah kode HS)

3. Bahan Baku Plastik (untuk 1 jumlah kode HS)

4. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (untuk 2 jumlah kode HS)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |