Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan jadi tersangka pencabulan (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Guru ngaji inisial AF ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Tebet, Jakarta Selatan. AF dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, korban berjumlah lima anak di rentang usia 10-15 tahun. Hal ini menurut laporan nomor 2301 yang diterima kepolisian pada 26 Juni 2025.
"Ahmad Fadhilah merupakan guru mengaji di lokasi tersebut, mengaji di rumahan biasa. Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku sudah berulang kali, termasuk pada murid mengajinya," ujar Citra, Rabu (9/7/2025).
Dia menerangkan, untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengimingi dan mengintimidasi korban. Bahkan, tak jarang pelaku menampar korban agar tak mengadu ke orangtua.
"Modus operandi tersangka mengajak korban masuk ke ruang tamu, tempat mengaji. Jadi, murid laki-laki mengaji di luar lalu disuruh pulang duluan," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya