Fraksi di DPR Akan Rapat Bahas Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal

8 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 04 Jul 2025 05:40 WIB

Fraksi DPR akan rapat membahas putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Puan Maharani membuka peluang diskusi antarfraksi. Ketua DPR Puan Maharani. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi-fraksi partai di DPR akan menggelar rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka peluang rapat koordinasi akan digelar secara informal. Nantinya, kata dia, setiap fraksi akan menyampaikan pendapat terhadap putusan MK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7).

Saat ini, lanjut Puan, sebanyak delapan fraksi di DPR masih mengkaji secara internal putusan MK. Menurut dia, hasil keputusan internal itu nantinya akan dibawa dalam rapat koordinasi antarfraksi.

"Kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji, terkait keputusan di internalnya masing-masing. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," kata Puan.

MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Putusan sontak banyak menuai reaksi. Sejumlah pihak mengkritik putusan MK paradoks dari putusan sebelumnya agar pemilu digabung dan digelar dalam sekali dalam lima tahun. Putusan MK juga disebut akan berimbas pada perpanjangan masa jabatan anggota legislatif tingkat daerah.

"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat alias Rerie dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6).

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |