Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar Terkait Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

4 hours ago 4

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar Terkait Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar Terkait Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO (Foto Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA - Eks mantan Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel), Arif Nuryanta menyerahkan uang hasil dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp6,9 miliar dengan bentuk rupiah dan dollar.

"Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, yang mana bentuk rupiah Rp 3,7 miliar dan mata uang asing USD198.900 atau jika dirupiahkan Rp3,18 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, uang tersebut dikembalikan Arif Nuryanta melalui tim kuasa hukum dan keluarganya ke penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidik lantas membuat berita acara penyitaan sebagai barang bukti atas uang hasil dugaan suap tersebut.

Harli menambahkan, uang itu disimpan penyidik ke dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung RI. 

"Penyidik akan mencantumkannya sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan untuk dibawa ke pengadilan," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |