
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (Foto: Okezone)
JAKARTA – Polri belum melakukan penahanan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba.
"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, alasan belum dilakukan penahanan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus), oleh Divisi Propam Polri terkait proses kode etik.
Sementara itu, sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut akan digelar pada Kamis (19/2/2026) mendatang.
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.
“Pelaksanaan sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,” sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































