Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |17:50 WIB
Amplop Undangan Kena Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyoroti langkah pemerintah yang belakangan tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Bahkan ia mendengar seorang yang menerima amplop kondangan pun akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Mufti Anam saat rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Pengelola Danantara, Rabu (23/7/2025)
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti.
Legislator PDIP itu juga menyinggung soal regulasi mengenai penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Hal itu dia sampaikan juga di hadapan Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain itu, pelaku UMKM di daerah juga merasakan hal yang sama. Karena harus menghitung ulang ketika harus berjualan di e-commerce.