Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto X)
WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menggugat Wall Street Journal dan para pemiliknya, termasuk Rupert Murdoch, setidaknya sebesar USD 10 miliar (Rp163 triliun) pada Jumat (18/7/2025), atas laporan surat kabar tersebut yang menyebutkan namanya tercantum dalam ucapan selamat ulang tahun untuk Jeffrey Epstein pada tahun 2003, yang memuat gambar bernada seksual dan referensi rahasia yang mereka bagi.
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal Miami tersebut mendakwa Murdoch, Dow Jones, News Corp, dan CEO-nya, Robert Thomson, serta dua reporter Wall Street Journal sebagai tergugat. Gugatan tersebut menyatakan bahwa mereka telah mencemarkan nama baik Trump dan menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang "sangat besar".
Hubungan Trump dan Epstein
Epstein, pemodal dan pelaku kejahatan seksual yang telah didakwa, meninggal karena bunuh diri di sel penjara New York pada 2019. Kasusnya telah memicu teori konspirasi yang menjadi populer di kalangan pendukung Trump yang percaya bahwa pemerintah menutupi hubungan Epstein dengan orang kaya dan berkuasa.
Trump mengatakan ia berpisah dengan Epstein sebelum masalah hukum pemodal tersebut terungkap ke publik pada 2006.
Trump dengan tegas membantah laporan WSJ, yang belum diverifikasi Reuters, dan telah memperingatkan Murdoch bahwa ia berencana untuk menuntut. Dow Jones, induk surat kabar tersebut, adalah divisi dari News Corp.
"Kami baru saja mengajukan Gugatan POWERHOUSE terhadap semua orang yang terlibat dalam penerbitan 'artikel' BERITA PALSU yang palsu, jahat, dan memfitnah di 'koran' tak berguna yaitu The Wall Street Journal," tulis Trump di platform Truth Social miliknya, sebagaimana dilansir Reuters.
"Saya harap Rupert dan 'teman-temannya' menantikan berjam-jam deposisi dan kesaksian yang harus mereka berikan dalam kasus ini," tambah Trump.
Seorang juru bicara Dow Jones mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Kami sangat yakin dengan ketelitian dan akurasi pelaporan kami, dan akan dengan gigih membela diri terhadap gugatan apa pun."