Dibantarkan karena Sakit, KPK Akan Kembali Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

20 hours ago 2

Dibantarkan karena Sakit, KPK Akan Kembali Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan upaya paksa penahanan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie lantaran dia dalam kondisi sakit. Penahanan terhadap Adjie pun harus dibantarkan sementara.

"Dibantarkan, dibantarkan karena yang bersangkutan sakit,sakit itu tidak bisa kemudian dilakukan paksaan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Jumat (13/6/2025).

Sekadar diketahui, Adjie adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia.

Adapun Setyo memastikan bakal melakukan upaya paksa penahanan kembali apabila Adjie dinyatakan sembuh.

"Nanti tunggu sampai sembuh dulu. Kemudian setelah sembuh baru dilakukan upaya paksa lagi," tuturnya.

Perkara ini bermula ketika Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie menawarkan kepada BUMN PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN, pada 2014, silam. Namun, sebagian Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua.

Kemudian, Adjie menemui Ira Puspadewi setelah ia diangkat menjadi Dirut PT ASDP pada 2018. Adjie menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi. Selanjutnya, pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerjasama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |