Info Politik | CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 12:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI), AP, yang ditangkap di Myanmar. AP yang seorang selebgram itu divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar.
"Khusus untuk Myanmar kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7).
Dasco menegaskan, negara dipastikan melindungi warga dan segenap tumpah darah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, vonis terhadap AP disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Kemlu dan KBRI di Yangon saat ini tengah memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menambahkan, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Dia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Judha, Rabu (2/7).
Saat ini, AP mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski sudah divonis, Kemlu dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasannya.
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," pungkas Judha.
(rea/rir)