Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari Ini

4 hours ago 2

Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari Ini

Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari Ini

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos mulai menjalani sidang ekstradisi di Singapura, Senin (23/6/2025). Diketahui Paulus ditangkap di Singapura Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam siaran persnya.

Suryo menambahkan, sidang ekstradisi ini akan berlangsung selama tiga hari atau berakhir pada Rabu (25/6). Persidangan akan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.

Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.

Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," sambungnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |