BUMN Nuklir RI Sekarat-Tak Mampu Operasikan Aset: Kami Minta Penutupan

7 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki R Herry mengakui pihaknya tak lagi memiliki kemampuan untuk mengoperasikan aset nuklir milik perusahaan.

Hal ini menjadi dasar pengajuan pengalihan aset kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang saat ini disebut siap untuk mengambil alih pengelolaan aset tersebut.

"Sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi. Margin Inuki itu 50 persen untuk support elemen bahan bakar nuklir kepada BRIN. Tapi sejak pesanan elemen dihentikan dan kami tidak bisa mengakses fasilitas, maka kami mengajukan penutupan," ujar Herry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan proses pengalihan aset bermula saat BRIN mengajukan surat permohonan pada 17 Maret 2022 kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil alih aset Inuki guna dilakukan proses dekontaminasi.

Sejak Agustus 2022, akses Inuki ke fasilitas tersebut dihentikan dan perusahaan tak lagi menjalankan kegiatan operasional.

"Kami mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp114,5 miliar per audit 2024 dan kewajiban pihak ketiga sebesar Rp80,3 miliar. Resizing karyawan dilakukan, tersisa hanya lima orang tenaga kontrak. Inuki tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan," ujarnya.

Seiring dengan itu, sejumlah langkah telah dilakukan Inuki untuk menyelesaikan proses pengalihan aset, termasuk pembahasan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) internal dan holding, pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga konsultasi hukum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Pada 22 April 2024, Kepala BRIN menyatakan kesediaan menerima hibah aset dari Inuki dengan menyertakan rincian mana aset yang akan dijadikan milik negara dan mana yang akan dimusnahkan.

"Surat Kepala BRIN itu menjadi dasar legal standing Kementerian BUMN untuk mengeluarkan keputusan para pemegang saham, agar aset Inuki diserahkan kepada BRIN," ujar Herry.

Ia menambahkan penyerahan aset sempat dijadwalkan pada 11 Oktober 2024, namun batal karena BRIN meminta revisi dokumen hibah.

Inuki kemudian mengajukan kembali draft hibah dan berita acara serah terima pada 26 Juni 2025, disertai dokumen pendukung seperti hasil review BPKP, laporan audit akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.

Herry menyebut ekuitas perusahaan telah negatif sebesar Rp80,27 miliar dengan total kewajiban mencapai Rp84 miliar.

"Saya sampaikan, Inuki sudah tidak memiliki kemampuan. Itu tercermin dari tidak adanya pendapatan, kerugian akumulatif, hingga cash flow operasi negatif Rp5,6 miliar. Maka, kami dorong percepatan serah terima aset," ucapnya.

Terkait kekhawatiran BRIN soal risiko hukum dalam penghapusbukuan aset yang berpotensi terkontaminasi, Herry mengutip pendapat hukum dari Jamdatun.

Dalam opini tersebut dijelaskan proses penghapusbukuan aset yang telah disahkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) BRIN tidak menimbulkan risiko hukum, baik secara administrasi negara maupun pidana.

"Legal opinion dari Jamdatun tanggal 13 Juni 2025 juga menegaskan pelimbahan dan dekontaminasi dapat menggunakan anggaran internal BRIN. Itu sudah kami sampaikan pada 26 Juni," katanya lagi.

Menurut Herry, sebagian besar limbah radioaktif sudah ditangani sejak sebelum Inuki masuk Holding BUMN Farmasi pada 2022.

Berdasarkan data manifest, proses pelimbahan telah dilakukan sejak 2009. Namun, Herry juga menyebutkan sebagian limbah di lokasi fasilitas berasal dari entitas lain.

"Maka kami usulkan percepatan penyerahan aset. Ini menyangkut dampak keseluruhan pada ekosistem kenukliran Indonesia dan aspek kedaruratan yang harus ditangani oleh pihak yang memiliki sumber daya," ujar dia.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |