Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (21/5) malam.
Syarief menerangkan dalam perkara ini PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT QSS merupakan perusahaan tambang di Kalimantan Barat yang berfokus pada komoditas bauksit.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," tutur dia.
"Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025," sambungnya.
Selain Aseng, penyidik menangkap beberapa orang lainnya dari Pontianak dan Jakarta terkait perkara tersebut. Kata Syarief, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujarnya.
Syarief menyebut saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Aseng di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
9

















































