Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto memastikan data transaksi kartu kredit dari 27 bank yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap terjaga keamanannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026, sebanyak 27 bank diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit kepada DJP.
Bimo mengatakan perlindungan data wajib pajak menjadi prinsip utama yang diterapkan pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah pasti sesuai dengan pasal 34 terkait dengan kerahasiaan wajib pajak itu memang sudah menjadi roh kami dan itu embedded di dalam sistem kami," kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Dalam menjalankan ini, DJP telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus kedaulatan data dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk pada Coretax yang saat ini digunakan DJP.
Selain itu, DJP juga melakukan pengujian keamanan sistem melalui penetration test yang melibatkan lembaga independen.
Bimo menyebut sejumlah lembaga negara juga turut dilibatkan dalam pengujian tersebut, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). TNI.
"Jadi kami jamin sovereignty, security-nya, top tier," ujar Bimo.
Dalam kesempatan yang sama, DJP juga mengumumkan rencana peluncuran Coretax Mobile.
Aplikasi tersebut akan menjadi saluran tambahan bagi wajib pajak untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan melalui ponsel.
Aplikasi Coretax Mobile nantinya dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Fitur yang tersedia di dalamnya antara lain aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi. Ini bertujuan untuk melengkapi layanan Coretax Form.
Sementara untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak dapat menggunakan Coretax Form.
Ia menyebut peluncuran Coretax Mobile ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Mungkin dua minggu ke depan Coretax Mobile sudah bisa kita launching, baik melalui platform Android maupun platform iOS," kata Bimo.
(dhz/ins)

5 hours ago
3















































