Bos DJP Rilis Daftar 8 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Ini Rinciannya

7 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 22 Jul 2025 12:40 WIB

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis daftar 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak (WP) yang dinamakan Taxpayers' Charter. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis daftar 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak (WP) yang dinamakan Taxpayers' Charter. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto merilis daftar 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak (WP) yang dinamakan Taxpayers' Charter.

Piagam itu juga dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Peluncuran dokumen tersebut dihadiri langsung perwakilan pengusaha, konsultan pajak, akademisi, sampai sederet perusahaan pelat merah.

"Kita semua memahami bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara yang digunakan untuk menopang pembangunan nasional dan penyelenggaraan layanan publik," jelasnya dalam Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih dari itu, pajak mencerminkan kontrak sosial antara negara dan warga negara. Negara hadir bukan semata-mata sebagai otoritas pemungut, tetapi sebagai entitas yang menjamin pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum," tegas Bimo.

Di lain sisi, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu meminta masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan. Para wajib pajak diharapkan bertindak secara sukarela, sadar, dan bertanggung jawab.

Bimo mengklaim Taxpayers' Charter disusun berdasarkan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional. Ia menjamin piagam ini menjadi komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan lebih setara dengan masyarakat.

"Saya minta pimpinan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dari seluruh Indonesia untuk menjadikan Taxpayers' Charter ini sebagai acuan kerja nyata. Terapkan sepenuhnya di kantor masing-masing. Jadikan setiap pelayanan adalah bentuk bukti integritas bapak/ibu," tegas Bimo kepada para anak buahnya.

8 hak wajib pajak:

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8 kewajiban wajib pajak:

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |