Bos Agrinas Bantah Langgar Aturan dalam Impor 105.000 Mobil dari India

8 hours ago 16

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |21:19 WIB

Bos Agrinas Bantah Langgar Aturan dalam Impor 105.000 Mobil dari India

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Foto: Okezone.com/IMG)

JAKARTA – Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan operasional Koperasi Merah Putih dari India tidak melanggar regulasi, termasuk ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Joao juga mempertanyakan definisi kendaraan operasional yang sepenuhnya memenuhi TKDN serta ketersediaan unit impor sejenis di pasar Indonesia.

"Yang pasti mobil complete build up (CBU) itu tidak ada TKDN. Itu sama seperti mobil Hilux double cabin atau yang 4x4 yang kita impor dan yang selama ini kita pakai di Indonesia," kata Joao saat ditemui di kantor Agrinas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Kami sudah memastikan bahwa untuk melakukan impor mobil itu tidak perlu aturan khusus. Sehingga saya rasa tidak ada aturan yang kami langgar," imbuhnya.

Dia menerangkan kendaraan operasional, terutama pikap dan truk yang beredar di Indonesia, berstatus barang impor. Menurutnya, mesin diproduksi di Jepang sebelum akhirnya dirakit menjadi kerangka kendaraan di Thailand.

Melalui kebijakan impor kendaraan operasional dari India, Joao ingin menunjukkan bahwa Indonesia tidak bergantung pada jenama atau produsen tertentu. Sejalan dengan itu, dampak kebijakan impor ini juga telah dipertimbangkan, termasuk respons dari produsen dan pemangku kepentingan.

"Jadi saya pikir ini adalah sebuah terobosan yang mungkin membuat banyak orang akhirnya merasa bahwa kuenya terganggu, sehingga mereka terganggu dengan importasi yang kami lakukan," ucapnya.

Terkait TKDN dalam kebijakan impor ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sebelumnya menekankan adanya regulasi soal mekanisme TKDN yang dilanggar Agrinas dalam importasi kendaraan dari India.

"Apa yang dilakukan Agrinas juga menyalahi aturan penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) karena impornya CBU alias diimpor sudah jadi," ujar Huda.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |