Bolehkah Menikah di Bulan Muharram? Begini Penjelasannya

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Jelang pergantian tahun Hijriah, beberapa orang khususnya yang tengah merencanakan pernikahan mungkin bertanya-tanya, bolehkah menikah di bulan Muharram?

Pasalnya, bagi sebagian masyarakat Jawa, ada kepercayaan yang masih melekat bahwa bulan Suro yang bertepatan dengan bulan Muharram dalam Islam tidak baik untuk melangsungkan pernikahan. 

Banyak yang meyakini bahwa menikah di bulan ini bisa mendatangkan nasib buruk atau ketidakberuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, sebagian masyarakat beranggapan bahwa menggelar pernikahan di bulan ini tidak disarankan. Namun, benarkah demikian menurut ajaran Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Pernikahan dalam pandangan Islam

Pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Oleh sebab itu, ada banyak hadis yang memerintahkan seorang muslim untuk menikah jika sudah mampu.

Melansir dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, berikut sejumlah hadis tersebut:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. (رواه ابن ماجه)

Artinya: "Menikah itu bagian dari sunnahku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku." (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini memperlihatkan betapa pentingnya pernikahan dalam Islam. Bahkan, ketika ada sahabat Nabi yang ingin menjauhi pernikahan demi fokus beribadah, Rasulullah Saw menolak keinginan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

لَقَدْ رَفَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا. (رواه ابن ماجه)

Artinya: "Sa'ad meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw menolak Usman bin Maz'unin membujang, dan seandainya (Nabi) mengizinkan padanya niscaya memperbolehkan." (HR. Ibnu Majah)

Dengan dasar ini, Islam menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari jalan hidup yang dicontohkan Nabi dan diperintahkan untuk dilaksanakan bila seseorang telah siap secara lahir dan batin.

Namun, bagaimana jika kesiapan itu hadir di waktu yang oleh sebagian orang dianggap "tidak tepat"? Misalnya, di bulan Muharram? Apakah Islam memberikan batasan waktu tertentu untuk melangsungkan akad nikah?

Bolehkah menikah di bulan Muharram?

Melansir penjelasan dalam buku Ramalan Imam Mahdi Akankah Ia Datang Pada 2015? karya Armansyah, dalam Islam tidak dikenal waktu-waktu khusus yang dianggap membawa keberuntungan atau kesialan.

Setiap hari dan bulan memiliki kedudukan yang sama dalam pandangan syariat. Nasib baik atau buruk seseorang tidak ditentukan oleh kapan ia memulai sebuah peristiwa, melainkan oleh niat, usaha, dan ketakwaannya sendiri.

Kepercayaan akan adanya "bulan sial" atau "waktu terlarang" seperti bulan Muharram sejatinya lebih banyak dipengaruhi oleh tradisi atau budaya lokal, bukan berasal dari ajaran Islam.

Islam tidak mengistimewakan atau mengkeramatkan hari-hari tertentu untuk kegiatan duniawi seperti pernikahan. Bahkan malam 17 Ramadan, yang diyakini sebagian ulama sebagai malam turunnya Al Quran, tidak dijadikan waktu sakral untuk menggelar suatu hajat.

Pandangan keliru semacam ini sebenarnya sudah ada sejak masa jahiliah, ketika sebagian masyarakat Arab menghindari bulan Syawal atau bulan-bulan haram seperti Muharram untuk menikah, karena dianggap membawa malapetaka.

Namun, Rasulullah SAW justru membantah keyakinan tersebut secara langsung. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu 'anha pada bulan Syawal dan menikahkan putri beliau, Fatimah az-Zahra, pada bulan Safar (bahkan sebagian riwayat menyebutkan awal bulan Muharram).

Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah tidak menjadikan waktu sebagai ukuran keberkahan dalam pernikahan. Selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, serta tidak ada unsur kemaksiatan, maka akad nikah sah dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Muharram.

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan di laman NU Online, dalam Fatwa Ulama Mesir ditegaskan bahwa tidak ada landasan larangan menikah di waktu tertentu.

ومهما يكن من شىء فلا ينبغى التشاؤم بالعقد فى أى يوم ولا فى أى شهر، لا فى شوال ولا فى المحرم ولا فى صفر ولا فى غير ذلك، حيث لم يرد نص يمنع الزواج فى أى وقت من الأوقات ما عدا الإحرام بالحج أو العمرة

Artinya: "Bagaimanapun juga, tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan yang dilakukan pada hari atau bulan tertentu seperti pada bulan Syawal, Muharram, Safar, dsb. di mana tidak ada dalil yang mencegah melakukan pernikahan di waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan larangan menikah ketika haji atau umrah." (Fatawa Dar al-Ifta' al-Mishriyyah 10/25)

Jadi, jawaban dari pertanyaan bolehkah menikah di bulan Muharram adalah boleh. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu.

(han/juh)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |