Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Panggilan dilayangkan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim. "Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (9/6/2025).
Sebelumnya, Harli menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem. "Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa," ujar Harli.
Penyidik sebetulnya telah memanggil tiga mantan staf khusus Nadiem pada pekan lalu. Namun, ketiganya absen dalam panggilan pemeriksaan tersebut.
Penyidik pun melakukan pencekalan terhadap ketiga mantan staf khusus Nadiem. “Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya