Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya

1 day ago 5

Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya

Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kabar pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop kondangan.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menekankan, amplop kondangan akan kena pajak tersebut tidaklah benar.

"Pernyataan itu mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis tentu dapat dijadikan objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.

"Apabila pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," ucapnya.

Dia menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia memegang prinsip self-assessment, yakni setiap wajib pajak melaporkan penghitungan penghasilannya secara mandiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |