Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Australia menuding perusahaan teknologi besar Meta, TikTok, dan Google melanggar larangan penggunaan media sosial anak di bawah usia 16 tahun yang ditetapkan negara tersebut.
Dugaan ini muncul setelah badan keamanan daring Negeri Kangguru memperingatkan bahwa banyak anak masih memiliki akun.
Sebuah survei terhadap 900 orang tua di Australia menemukan bahwa sekitar sepertiga (31 persen) mengatakan anak-anak mereka masih memiliki satu atau lebih akun media sosial setelah larangan tersebut. Hal tersebut berbanding tipis dengan 49 persen sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total jumlah anak di bawah 16 tahun yang memiliki akun di Instagram, Snapchat, dan TikTok sebelum larangan tersebut, 70 persen di antaranya disebut tetap memiliki akses.
Pada Selasa (31/3), Instagram, Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube diketahui sedang diperiksa karena dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menuduh perusahaan-perusahaan tersebut tidak berbuat cukup untuk menegakkan larangan tersebut.
Komisi eSafety menyatakan bahwa teknologi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, seperti perkiraan usia wajah, tidak cukup efektif. Komisi ini juga menuduh perusahaan-perusahaan tersebut memiliki sistem pengamanan yang longgar yang memungkinkan remaja untuk berulang kali mencoba verifikasi usia hingga berhasil.
"Tidak ada yang mustahil dari semua ini. Tidak ada yang sulit bagi perusahaan teknologi besar yang inovatif dan bernilai miliaran dolar. Apa yang ditunjukkan oleh pembaruan ini tidak dapat diterima," kata Wells, dikutip dari The Guardian.
"Jika perusahaan-perusahaan ini ingin berbisnis di Australia, mereka harus mematuhi hukum Australia," tambahnya.
Undang-undang batas usia minimum untuk media sosial menetapkan bahwa Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit merupakan "platform dengan batasan usia", yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun dan mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah anak-anak membuka atau memiliki akun.
Undang-undang tersebut, yang mulai berlaku pada Desember lalu, menjatuhkan denda maksimum sebesar A$49,5 juta (Rp577,6 miliar).
Wells mengatakan bahwa eSafety terus mengumpulkan bukti sebelum memutuskan apakah akan menjatuhkan denda tersebut kepada perusahaan mana pun.
"Yang kami lihat adalah bukti bahwa perusahaan media sosial hanya melakukan hal yang paling minimal, ini persis seperti yang ada dalam buku pedoman perusahaan teknologi besar ... Mereka mengaburkan fakta, mereka mencoba menanamkan keraguan terhadap regulasi apa pun," katanya.
"Mereka ingin kalian semua melaporkan hari ini bahwa undang-undang tersebut gagal. Hal itu membantu mereka dalam upaya mereka untuk mengurangi regulasi, untuk meminimalkan regulasi di seluruh dunia. Jadi saya tidak terkejut dengan semua ini. Kami sudah mengantisipasinya," imbuhnya.
Dalam sebuah pernyataan, Meta mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mematuhi larangan media sosial tersebut dan bekerja sama dengan eSafety serta pemerintah.
"Kami juga telah menegaskan bahwa menentukan usia secara akurat di dunia maya merupakan tantangan bagi seluruh industri, terutama pada batas usia 16 tahun di mana Uji Coba Teknologi Penjaminan Usia yang dilakukan pemerintah sendiri mencatat adanya 'margin kesalahan alami'," kata Meta.
"Pendekatan yang paling efektif, melindungi privasi, dan konsisten adalah mewajibkan verifikasi usia yang kuat dan persetujuan orang tua di tingkat toko aplikasi dan sistem operasi sebelum seorang remaja dapat mengunduh aplikasi atau membuat akun," lanjutnya.
TikTok dan Google telah dihubungi untuk dimintai komentar, namun belum memberikan tanggapan.
(lom/mik)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4
















































