Batam, CNN Indonesia --
Kasus yang menjerat Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, terus bergulir dan memasuki babak baru. ABK Fandi yang dituntut hukuman mati dalam kasus kapal tanker penyelundup narkoba itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (5/3) ini.
Ibunda Fandi, Nirwana, sebagai orang tua mengaku merasa takut menerima kenyataan dari putusan akhir sidang oleh majelis hakim yang mengetuk palu sebanyak tiga kali dengan putusan tidak sesuai yang diharapkan olehnya bersama sang suami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasakan sebagai orangtua takut menerima nanti kenyataan yang tidak kita harapkan, itulah yang saya hadapi sekarang ini. Saya takut, dengan persidangan vonis anak saya, saya takut," katanya saat diwawancara CNNIndonesia.com, Batam, Rabu (4/3) malam.
Lebih lanjut, dia sebagai ibu yang mengandung Fandi Ramadhan dan menjaga sejak kecil hingga dewasa hanya bisa berdoa yang terbaik buat anak sulungnya itu. Menurutnya, Fandi Ramadhan adalah harapan, kebanggaan, masa depan, tulang punggung dan penguat keluarga.
"Ya, saya hanya berdoa yang terbaik untuk anak saya," ujarnya.
Dia berharap anaknya bisa bebas dari Vonis hakim tuntutan mati, sebab menurutnya anaknya tidak bersalah dan tidak mengetahui Narkotika jenis sabu - sabu hampir 2 ton di kapal Sea Dragon tersebut.
Berdasarkan keterangan di dalam persidangan, Nirwana mengatakan anaknya baru mengetahui isinya sabu - sabu setelah kapal itu disergap oleh tim gabungan dari BNN, Beacukai, dan TNI - AL pada 21 Mei 2025 lalu di perairan Karimun, Kepri. .
"Dia tahu betapa beratnya perjuangan orang tuanya, tidak mungkin dia mengkhianati orang tuanya. Harapan saya sama bapak Jaksa, ibu hakim yang mulia, tolonglah bantu anak saya, bebaskanlah anak saya, kalau jika memang anak saya tidak bersalah, bebaskanlah anak saya, janganlah anak saya dituntut hukuman mati, saya wnggak terima, saya tidak ikhlas. Kalau memang anak saya terbukti bersalah, saya ikhlas,"ucapnya sambil menangis.
Apabila sidang vonis putusan akhir sidang oleh majelis hakim menyatakan bersalah dan divonis hukuman mati, pihaknya akan banding melalui kuasa hukumnya. Dia menyebut, akan tetap berjuang membela anaknya yang tidak bersalah. Dia juga berharap Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI membantunya untuk membebaskan anaknya dari hukuman mati.
"Ada, kami akan banding, kami tetap berjuang untuk membela anak kami," ujarnya.
Sebelumnya Fandi bersama beberapa ABK kapal lainnya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa lewat kapal Sea Dragon.
Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong.
Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fandi sendiri disebut baru beberapa hari bekerja di kapal itu, setelah mencoba melamar pekerjaan. Fandi mengklaim tak tahu kapal itu membawa narkoba, dan kontrak awal bukan bekerja di kapal terkait.
Kasus ini lalu menjadi perhatian nasional, hingga DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak keluarga Fandi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan guna mendalami perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batam.
"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Habiburokhman saat menerima audiensi orang tua Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2).
Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur jaksa penuntut umum (JPU) karena menyebut DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," kata Habib.
Habib membantah pihaknya telah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam kasus tersebut. Menurut dia, Komisi III justru memiliki kewajiban agar aparat penegak hukum bekerja sesuai undang-undang.
Sebelumnya, JPU Muhammad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) meminta majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.
"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata Arfian.
Komisi Yudisial siap awasi sidang
DPR juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap proses persidangan agar berjalan sesuai aturan hukum.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan," ujar politikus Gerindra tersebut.
Wakil Ketua KY Desmihardi memastikan lembaganya siap menindaklanjuti.
Selain siap memantau persidangan perkara penyelundupan narkotika oleh ABK Fandi, KY juga menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara tewasnya mahasiswi Universitas Mataram di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"KY RI siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dua kasus ini. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan pemantauan atas dua kasus tersebut," ujar Desmihardi, dilansir Antara.
(arp/kid)

2 hours ago
2















































