Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 22 Juni 2025 |08:16 WIB
Wilmar Group Kembalikan Uang Korupsi (Foto: Okezone)
JAKARTA - Wilmar Group mengembalikan uang Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kasus korupsi ekspor CPO yang menyeret Wilmar Group menyitaan perhatian publik usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Berikut fakta Wilmar dan penampakan uang Rp11,8 triliun yang dirangkum Okezone, Minggu (22/6/2025)
1. Wilmar Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Sutikno menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno.