6 Fakta Mengejutkan 4 Perusahaan Tambang Nikel Rusak Raja Ampat

13 hours ago 2

6 Fakta Mengejutkan 4 Perusahaan Tambang Nikel Rusak Raja Ampat

6 Fakta Mengejutkan 4 Perusahaan Tambang Nikel Rusak Raja Ampat (Foto: Greenpeace)

JAKARTA - Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya merusak ekosistem lingkungan. Hal ini pun menjadi sorotan publik dan muncul tagar save Raja Ampat.

Hal ini diperkuat dengan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menemukan sejumlah pelanggaran serius peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dan sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

KLH menemukan empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Keempat perusahaan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil berdasarkan pengawasan pada 26-31 Mei 2025.

Dia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.  Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Berikut ini Okezone rangkum tambang nikel merusak Raja Ampat, Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

1. KLH Temukan 4 Perusahaan Tambang Nikel

Perusahaan yang menjadi objek pengawasan adalah PT GN, PT KSM, PT ASP dan PT MRP yang seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dia menyebut hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |