5 Fakta THR dan BHR Ojol Cair Tahun Ini

5 hours ago 1

5 Fakta THR dan BHR Ojol Cair Tahun Ini

5 Fakta THR dan BHR Ojol Cair Tahun Ini (Foto: Okezone)

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online (ojol) dipastikan cair jelang Lebaran 2026. Pencairan THR dan BHR 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah menegaskan,  pemberian THR dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta THR dan BHR ojol cair tahun ini, Jakarta, Senin (2/3/2026).

1. Pencairan THR Lebaran 2026

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker.

Menaker menegaskan, pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker.

2. Pengawasan THR Lebaran 2026

Sementara itu, Menaker menegaskan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat dalam implementasi pemberian THR pekerja.

“Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” kata Menaker.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat posko pengaduan bagi pekerja jika perusahaan yang mereka tempati melanggar ketentuan pemberian THR tahun ini.

“Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR,” kata Yassierli.

“Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |