Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 20 Juli 2025 |15:59 WIB
Napi Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan (foto: Ditjen PAS)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang elektronik terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lingkungan lapas.
"Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya. Seluruhnya langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat serta melakukan pelanggaran," kata Kasubdit Kerja Sama dan Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, Minggu (20/7/2025).
Rika menegaskan, bahwa lapas harus bebas dari handphone dan narkoba, sesuai dengan instruksi tegas dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Lapas harus zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM serta Dirjenpas. Tidak ada ampun, ini harga mati,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas telah memindahkan puluhan warga binaan ke Lapas dengan pengamanan maksimal.
"Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan," ujar Rika.