2 Tersangka Longsor Galian C Gunung Kuda Dijerat Pasal Berlapis

1 day ago 4

Bandung, CNN Indonesia --

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden longsor Galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 18 orang dan beberapa di antaranya masih dinyatakan hilang. Tersangka dalam kasus ini yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang inisial K (AK) dan AR.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan AK dan AR mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB, yang ditujukan kepada pemegang IUP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka juga mengetahui surat larangan dari kantor cabang Dinas ESDM VII Cirebon, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB pada 8 Januari 2025, yang kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditunjukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al-Azhariyah pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

"Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja," kata Hendra, Minggu (1/6).

Pengabaian yang dilakukan AK dan AR, lanjut Hendra, menyebabkan terjadinya longsor sampai menimbulkan korban jiwa.

Hendra menuturkan kronologis kejadian longsor, terjadi pada Jumat (30/5) pukul 10.00 WIB, di proyek pertambangan Al-Azhariyah termasuk Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pada saat itu terjadi aktivitas penambangan material limbstone atau trass yang dilakukan al-Azhariyah selaku pemegang izin atau pengelola lokasi tambang, menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan adanya korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka serta adanya kerugian materil berupa alat berat dan truk.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka, oleh polisi dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 98 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah.

Lalu Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 9 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah).

Kemudian Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Ri No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan Paling Lama 4 (Empat Tahun).

Serta Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 Uu Ri No. 1 Tahun 1970 Tentang Keslamatan Kerja Dengan Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Setinggi-Tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Dan Pasal 359 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara Jo Pasal 55 Jo 56. 

(csr/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |